Polda Bali: Kampung Rusia Ganggu Program Swasembada Pangan & Lahan Sawah
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Polda Bali resmi menetapkan bos Kampung Rusia sekaligus Direktur PT PARQ Ubud Partners berinisial AF sebagai tersangka.
Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Jerman ini ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi.
“Perbuatan tersangka mengganggu program swasembada pangan sebagaimana yang digagas Presiden RI (Prabowo Subianto),” ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, kemarin (24/1).
Berdasar temuan polisi, Kampung Rusia berdiri di atas lahan 34 sertifikat hak milik (SHM).
Lahan tersebut berada di tiga zona, yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata.
Tepatnya, bangunan Kampung Rusia yang terdiri dari vila, spa center dan peternakan hewan berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B).
“Dampaknya, luas lahan pertanian makin berkurang di Provinsi Bali,” kata Irjen Daniel Adityajaya.
Penyidik Polda Bali menjerat tersangka AF dengan Pasal 109 jo Pasal 19 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya meminta masyarakat dapat melestarikan dan mengendalikan lahan pertanian untuk digunakan secara berkelanjutan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News