Polda Bali: Kampung Rusia Ganggu Program Swasembada Pangan & Lahan Sawah
Tersangka AF juga dijerat dengan Pasal 72 jo Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kapolda Bali mengimbau masyarakat apabila mengetahui ada pembangunan di LSD dan LP2B sub zona tanaman pangan (P1) agar melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Untuk kerahasian dan keamanan pelapor terjamin,” ucap Kapolda Bali.
Kapolda Bali juga meminta masyarakat dapat melestarikan dan mengendalikan lahan pertanian untuk digunakan secara berkelanjutan.
Pasalnya, sektor pertanian diyakini memberikan kontribusi yang nyata bagi pertumbuhan ekonomi pada masa depan
“Lahan sawah atau pertanian yang dialihfungsikan mengakibatkan berkurangnya produksi pangan lokal.
Dengan berkurangnya luas wilayah pertanian akan menurunkan minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian,” tutur Kapolda Bali. (lia/JPNN)
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya meminta masyarakat dapat melestarikan dan mengendalikan lahan pertanian untuk digunakan secara berkelanjutan.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News