Penyebar Konten Video Porno di Jembrana Bali Diganjar 2 Tahun, Aksinya Canggih
Terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa menerima, kami jaksa penuntut umum juga menerima tuntutan," terangnya.
Berdasar dakwaan, terdakwa dipidana berawal ketika membuat link phising melalui website atau website palsu untuk mengelabui calon korban.
Terdakwa kemudian menyebarkan website palsu melalui akun-akun media sosial.
Alamat atau link website palsu tersebut akhirnya makan korban. Korban yang sudah diketahui sandi media sosialnya dibuka oleh terdakwa.
Terdakwa berhasil mengambil video pribadi korban yang digunakan untuk meminta sejumlah uang untuk tebusan agar video pribadi tidak disebarkan. (rb/bas/pra/JPR)
Penyebar konten video porno di Jembrana dengan cara membuat link phising akhirnya diganjar hukuman 2 tahun oleh majelis hakim PN Negara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News