Cewek Brasil Penyelundup 3.6 Kg Kokain ke Bali Dituntut 12 Tahun, Jejaknya Miris

Selasa, 23 Mei 2023 – 20:17 WIB
Cewek Brasil Penyelundup 3.6 Kg Kokain ke Bali Dituntut 12 Tahun, Jejaknya Miris - JPNN.com Bali
Polisi menggiring tersangka Manuela Victoria De Araujo Farias (19), gadis Brazil yang mengedarkan kokain seberat 3,9 kilogram di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (27/1).Foto: ANTARA/Rolandus Nampu.

Terdakwa juga mengekspor atau mengimpor psikotropika sebagaimana tercantum dalam Pasal 113 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 61 ayat (1) huruf a UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sidang ditunda untuk dilanjutkan pada 30 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi.

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan Manuela Victoria De Araujo Farias ditangkap 1 Januari 2023 saat jumpa pers di Mapolda Bali 27 Januari 2023 lalu.

Irjen Putu Jayan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai yang mencurigai seorang wanita Brazil yang tiba menggunakan pesawat Qatar Airways di Bandara Gusti Ngurah Rai.

Saat itu, petugas memeriksa dua koper yang dibawa perempuan itu dari negaranya.

Pada koper pertama petugas menemukan dua paket kemasan kokain, masing-masing dengan berat bersih sekitar 990 gram dan 637 gram.

Pada koper kedua ditemukan tiga paket kokain, masing-masing dengan berat bersih 891 gram, 711 gram, dan 379 gram.

Berat keseluruhan narkotika jenis kokain yang dibawa warga Brazil tersebut, yaitu 3.950 gram bruto atau 3.608 gram netto dan psikotropika jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram netto.

Cewek Brasil penyelundup 3.6 Kg kokain ke Bali awal Januari 2023 di Bandara Ngurah Rai dituntut 12 tahun, jejaknya miris
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News