Cewek Brasil Penyelundup 3.6 Kg Kokain ke Bali Dituntut 12 Tahun, Jejaknya Miris

Selasa, 23 Mei 2023 – 20:17 WIB
Cewek Brasil Penyelundup 3.6 Kg Kokain ke Bali Dituntut 12 Tahun, Jejaknya Miris - JPNN.com Bali
Polisi menggiring tersangka Manuela Victoria De Araujo Farias (19), gadis Brazil yang mengedarkan kokain seberat 3,9 kilogram di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (27/1).Foto: ANTARA/Rolandus Nampu.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara (WN) Brasil penyelundup 3,6 kg kokain dan psikotropika jenis klonazepam seberat 0,72 gram ke Bali Manuela Victoria De Araujo Farias, 19, akhirnya kena batunya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Dewa Gede Ari Kusumajaya di PN Denpasar, Selasa (23/5) menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya.

JPU juga menuntut cewek muda ini untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika terdakwa tidak mampu membayarnya dapat diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.

“Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika,” ujar JPU Ari Kusumajaya.

Menurut JPU Ari Kusumajaya, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I.

Cewek Brasil penyelundup 3.6 Kg kokain ke Bali awal Januari 2023 di Bandara Ngurah Rai dituntut 12 tahun, jejaknya miris
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News