Imigrasi Bali Kembali Tendang Bule Rusia Pengimpor Sabu-sabu, Respons Pramella Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia.
Seorang bule Rusia berinisial AP, 35, dideportasi Senin (6/5) karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bule Rusia itu dideportasi dengan dikawal empat orang petugas melalui Bandara Ngurah Rai dengan rute Denpasar – Doha – Moscow, Rusia.
“Namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal seumur hidup sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Pasaribu, Senin (6/5).
AP diketahui telah menjalani vonis pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara.
“AP menjalani masa pemidanaan di Lapas Kelas II Kerobokan dan dinyatakan bebas pada 13 April 2024,” kata Pramella Pasaribu.
AP ditangkap polisi pada tanggal 6 Januari 2017 di Kantor Post Sunset Road, Kuta, Badung.
Ia ditangkap seusai mengambil paket yang di alamatkan di Kantor Pos Sunset Road, Box 80361.
Imigrasi Bali kembali menendang bule Rusia, kali ini dideportasi karena mengimpor sabu-sabu, respons Kanwil Pramella Pasaribu tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News