Sekda Bali Sentil Investor Buntut OTT Bendesa Adat Berawa, Diminta Berproses
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melilit Kepala Desa/Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, Ketut Riana alias KR membuka mata Pemprov Bali.
Sekda Bali Dewa Made Indra meminta calon investor berproses sesuai perizinan ketika hendak membuat proyek di Pulau Dewata.
“Ya investor ikuti saja aturan yang berlaku, investasi kan ada peraturan perizinan dan administrasinya, ikuti dengan baik,” kata Sekda Bali Dewa Made Indra.
Menurut Sekda Dewa Made Indra, Bendesa Adat Berawa tugasnya adalah melaksanakan kesepakatan parum (rapat kelompok adat) dan melaksanakan awig-awig (aturan adat).
“Itu saja wewenangnya, tidak ada tugas yang lain.
Untuk masalah perizinan kan tugasnya dinas perizinan, urusan OSS,” ujar Dewa Made Indra.
Sekda Bali mengatakan ketika melibatkan desa adat semestinya bukan terkait izin, melainkan pembahasan mengenai keuntungan apa yang bisa dirasakan masyarakat adat ketika mereka berinvestasi di sana.
Menurut Sekda Bali, investasi di sebuah wilayah desa atau adat semestinya memberi manfaat positif bagi lingkungan.
Sekda Bali Dewa Made Indra menyentil investor yang terlibat kasus OTT Bendesa Adat Berawa Ketut Riana, diminta terus berproses
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News