Pasek Suardika Mempertanyakan Status TSK Bendesa Adat Berawa, Sebut Fenomena Hukum
bali.jpnn.com, DENPASAR - Bendesa Adat Berawa Ketut Riana alias KR resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap investor berinisial AN sebesar Rp 10 miliar, kemarin (3/5).
Penetapan Ketut Riana sebagai tersangka mendapat respons dari penasihat hukumnya, Gede Pasek Suardika.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya yang notabene bukan jabatan publik merupakan fenomena hukum baru di Bali.
"Ini ada fenomena hukum baru bagi Bali.
Apakah jabatan Bendesa Adat ini adalah jabatan yang masuk pidana khusus atau pidana umum?
Kalau pidana umum, bukan kejaksaan yang menangani untuk penyidikan, tetapi kalau dia masuk pidana khusus ya memang ranahnya kejaksaan," kata Gede Pasek Suardika.
Meski telah memberikan pendapat hukum, mantan politikus Partai Demokrat ini mengaku masih sebatas memberikan pendampingan hukum terhadap Ketut Riana.
Pasek Suardika masih menunggu proses lebih lanjut dari penyidik.
Gede Pasek Suardika mempertanyakan status TSK Bendesa Adat Berawa Ketut Riana alias KR oleh Kejati Bali, sebut fenomena hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News