Pasek Suardika Mempertanyakan Status TSK Bendesa Adat Berawa, Sebut Fenomena Hukum
Pasek Suardika meyakini proses hukum yang melibatkan Ketut Riana akan ditangani secara profesional oleh Kejati Bali.
"Saya yakin prosesnya akan profesional, terukur dan tersaji di Pengadilan dengan lebih baik.
Nanti kita lihat detailnya bagaimana, buktinya seperti apa kami belum tahu karena ini OTT, berbeda dengan kasus yang lain," tutur Pasek Suardika.
Penyidik Pidsus Kejati Bali menangkap Ketut Riana dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kafe Casa Bunga, Denpasar, Kamis kemarin (2/5) pukul 16.00 WITA.
Ketut Riana ditangkap bersama dengan AN, seorang investor, dan dua orang lainnya.
Penyidik menangkap Ketut Riana dan AN dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta, satu unit Fortuner dan dua buah ponsel.
Sebelumnya, Kajati Bali Ketut Sumedana mengatakan Bendesa Adat Berawa Ketut Riana telah melakukan upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa.
Ketut Riana meminta uang kepada AN sebesar Rp 10 miliar atas transaksi yang dilakukan sang investor dengan pemilik tanah.
Gede Pasek Suardika mempertanyakan status TSK Bendesa Adat Berawa Ketut Riana alias KR oleh Kejati Bali, sebut fenomena hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News