Pasek Suardika Mempertanyakan Status TSK Bendesa Adat Berawa, Sebut Fenomena Hukum
Sabtu, 04 Mei 2024 – 13:38 WIB
![Pasek Suardika Mempertanyakan Status TSK Bendesa Adat Berawa, Sebut Fenomena Hukum - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/01/10/267f399a526c3734d3cabde296317721.jpg)
Gede Pasek Suardika menyentil penetapan Bendesa Adat Berawa Ketut Riana sebagai tersangka pemerasan investor sebesar Rp 10 miliar. FOTO: Dok. JPNN.com
Pemerasan terjadi sejak Maret 2024, bahkan telah dilakukan beberapa transaksi oleh AN kepada Ketut Riana.
Pada awalnya Ketut Riana meminta uang sejumlah Rp 10 miliar kepada AN untuk memperlancar pengurusan tanah.
AN telah menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta, ditransfer secara langsung kepada rekening KR selaku bendesa adat untuk melancarkan proses administrasi awal.
Kamis lalu (2/5), AN kembali berencana menyerahkan uang secara tunai kepada Ketut Riana sebesar Rp 100 juta.
Namun, saat transaksi terjadi, tim Intelijen Kejati Bali keburu menangkap Ketut Riana dan mengamankan AN serta dua orang saksi lainnya. (lia/JPNN)
Gede Pasek Suardika mempertanyakan status TSK Bendesa Adat Berawa Ketut Riana alias KR oleh Kejati Bali, sebut fenomena hukum
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News