Yang Tersisa dari Rekonstruksi OTT Bendesa Adat Berawa, Kejati Bali Blak-blakan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Desa/Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, Ketut Riana alias KR sulit keluar dari jerat hukum setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Intelijen Kejati Bali.
Apalagi setelah penyidik Pidsus Kejati Bali melakukan rekonstruksi alias reka ulang OTT yang dilakukan KR terhadap seorang investor berinisial AN senilai Rp 10 miliar.
Rekonstruksi yang diikuti tersangka KR berjalan selama 30 menit, mulai pukul 11.00 WITA hingga 12.00 WITA, kemarin.
KR terlihat didampingi kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika dan keluarganya, saat melakukan rekonstruksi di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.
Ada juga saksi AN yang yang dihadirkan untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Kasipenkum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan Ketut Riana menjalani rekonstruksi sebanyak sembilan adegan.
Adegan berjalan lancar, mulai dari tersangka Ketut Riana keluar dari mobil, memasuki Kafe Casa Bunga, berbincang dengan saksi AN, penyerahan uang Rp 100 juta, penangkapan oleh tim intelijen hingga digiring menuju mobil.
Menurut Agus Eka Sabana Putra, reka ulang ini untuk memberikan gambaran atau kepastian kepada penyidik terkait keterangan saksi dan alat bukti yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP).
Yang tersisa dari rekonstruksi operasi tangkap tangan (OTT) Bendesa Adat Berawa Ketut Riana oleh tim intelijen kejaksaan, Kejati Bali blak-blakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News