Yang Tersisa dari Rekonstruksi OTT Bendesa Adat Berawa, Kejati Bali Blak-blakan
"Intinya bahwa rekonstruksi hari ini untuk memberikan keyakinan kepada penyidik.
Jadi, masing-masing saksi memberikan keterangan, tidak berdiri sendiri, tetapi dirangkai menjadi suatu peristiwa pidana.
Nah, itu dicari oleh penyidik," kata Agus Eka Sabana Putra.
Penyidik Pidsus Kejati Bali telah menetapkan Ketut Riana sebagai tersangka pemerasan terhadap saksi AN.
Tersangka Ketut Riana diduga melanggar Pasal 1 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
“Saudara KR merupakan Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang mendapatkan upah dari dana APBD Provinsi Bali.
Oleh karena itu, kejaksaan memiliki wewenang untuk menangani perkara ini,” tutur Agus Eka Sabana Putra. (lia/JPNN)
Yang tersisa dari rekonstruksi operasi tangkap tangan (OTT) Bendesa Adat Berawa Ketut Riana oleh tim intelijen kejaksaan, Kejati Bali blak-blakan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News