Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Sentral Parkir Kuta Ditendang Keluar Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Berakhir sudah masa berlibur warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MJF, 25.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi MJF setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi di Sentral Parkir Kuta, beberapa waktu lalu.
Pendeportasian terhadap MJF dilakukan setelah Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan surat permintaan deportasi dari Polsek Kuta.
“MJF telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Mei 2024 malam menggunakan maskapai Jetstar Airways rute Denpasar-Melbourne-Canberra,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra kepada awak media.
MJF telah diamankan Polsek Kuta setelah terlibat insiden penganiayaan kepada seorang sopir taksi di kawasan Sentral Parkir Kuta, Minggu (21/4) malam.
Setelah menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan secara restorative justice, pada Kamis (2/5), MJF kemudian diserahkan Polsek Kuta ke Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pendeportasian.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MJF terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Ngurah Rai.
Bule Australia itu masuk Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 17 Mei 2024.
Bule Australia penganiaya sopir taksi di kawasan Sentral Parkir Kuta, Minggu (21/4) lalu akhirnya ditendang keluar Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News