Imigrasi Bali Tendang WNA India Pelaku Pencurian, Aksinya Bikin Geram
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai kembali melakukan pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.
Kali ini yang diusir dari Bali adalah seorang WNA asal India berinisial KSA.
Perempuan 45 tahun ini dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Selasa (9/4) setelah bebas seusai menjalani pidana penjara 10 bulan dalam kasus pencurian.
KSA ditangkap Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai pada 2023 lalu dan dipidana 10 bulan penjara oleh hakim PN Denpasar.
“Petugas Inteldakim mendeportasi yang bersangkutan pada Selasa 9 April 2024 pukul 11.20 WITA,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra.
KSA dideportasi berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
SAK dideportasi melalui Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai menuju Mumbai India dengan pesawat dari Maskapai IndiGo dengan nomor penerbangan 6E1606.
Pesawat transit terlebih dahulu di Bengaluru, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan 6E5255 tujuan Mumbai.
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi WNA India berinisial KSA pelaku pencurian yang baru bebas dari penjara, aksinya bikin geram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News