Overstay 123 Hari, Imigrasi Bali Tendang Bule Amerika Keluar dari Indonesia
bali.jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Provinsi Bali.
Kali ini aparat Rudenim Denpasar menendang bule Amerika berinisial MJO keluar dari wilayah Indonesia setelah overstay selama 123 hari.
Pria 29 tahun itu dideportasi Jumat (8/3) dini hari dari Bandara Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Daniel K Inouye International Airport, Honolulu.
“Biaya deportasi seluruhnya ditanggung oleh MJO,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Jumat (8/3) siang.
Menurut Dudy Duwita, MJO datang ke Bali pada 3 September 2023 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 1 November 2023.
Namun, MJO lupa memperpanjang izin tinggal dan tidak melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir.
"MJO mengakui lupa memperpanjang izin tinggal dan tidak melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir," kata Gede Dudy Duwita.
MJO terdeteksi overstay 123 hari saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Gusti Ngurah Rai pada 5 Maret 2024.
Overstay selama 123 hari, aparat Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Bali menendang bule Amerika keluar dari wilayah Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News