Overstay 123 Hari, Imigrasi Bali Tendang Bule Amerika Keluar dari Indonesia

Petugas Imigrasi kemudian mengamankannya dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali Romi Yudianto, mengapresiasi kinerja petugas Imigrasi yang sigap mendeteksi dan menindak WNA yang overstay.
"Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum keimigrasian," ucap Romi Yudianto.
Romi Yudianto mengingatkan kepada seluruh WNA yang tinggal di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.
"Jangan sampai overstay, karena akan dikenakan tindakan tegas berupa deportasi," tutur Romi Yudianto. (lia/JPNN)
Overstay selama 123 hari, aparat Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Bali menendang bule Amerika keluar dari wilayah Indonesia
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News