Nekat Menghalangi Petugas, Imigrasi Bali Tendang WNA Turki Keluar Bali, Tegas!

Kamis, 28 Maret 2024 – 15:33 WIB
Nekat Menghalangi Petugas, Imigrasi Bali Tendang WNA Turki Keluar Bali, Tegas! - JPNN.com Bali
Petugas Rudenim Denpasar mengawal WNA Turki berinisial OM yang dideportasi keluar Bali melalui Bandara Ngurah Rai, Selasa (26/3) lalu setelah menghalangi petugas Imigrasi mencari bule Ukraina yang melanggar izin tinggal di Bali. Foto: Humas Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial OM, 37, keluar wilayah Bali.

OM dideportasi karena melakukan pelanggaran Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan OM dideportasi Selasa (26/3) lalu melalui Bandara Ngurah Rai setelah didetensi selama satu hari.

“Untuk biaya pemulangan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Setelah dideportasinya, namanya diusulkan untuk masuk daftar tangkal,” ujar Gede Dudy Duwita, Kamis (28/3).

Pria Turki kelahiran Bornova ini menjadi sorotan setelah diduga menghalangi petugas saat pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran izin tinggal di Bali.

OM yang mengaku tinggal di sebuah vila di daerah Jimbaran, Kuta, Badung, Bali, berupaya menyembunyikan teman perempuannya asal Ukraina berinisial DG.

Pada awal pemeriksaan, OM menceritakan kepada petugas bahwa tujuannya datang ke Bali adalah untuk berlibur.

Gegara nekat menghalangi petugas saat mencari bule Ukraina, Imigrasi Bali menendang WNA Turki keluar Bali, tegas!
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News