Eks Bupati Eka Wiryastuti Tuding Ada Pihak Lain yang Ingin Menjatuhkan Dirinya, Hhmm

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sidang kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) yang melibatkan mantan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa saksi, di antaranya mantan Kepala Seksi DID Kemenkeu Hendra Al Ashari dan ASN Pelaksana Seksi DID Aji Prasetyo, kemarin (26/7).
Menurut Hendra Al Ashari, syarat utama yang harus dipenuhi, di antaranya daerah tersebut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Syarat berikutnya, penetapan perda APBD harus tepat waktu.
Menurut Hendra Al Ashari, Tabanan memenuhi syarat utama untuk mendapatkan DID 2018 setelah mereka mengajukannya pada 2017.
Hendra Al Ashari menegaskan bahwa DID merupakan salah satu bagian dari APBN, dibuat dan diberikan kepada pemerintah daerah yang memiliki kinerja baik.
Di lain sisi, eks Bupati Eka Wiryastuti mengatakan Pemkab Tabanan layak mendapat DID tanpa lewat jalur belakang.
Keberhasilan Pemkab Tabanan memperoleh WTP enam kali berturut-turut dari BPK, menjadi alasannya.
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menuding ada pihak lain yang ingin menjatuhkan dirinya dalam kasus DID setelah dua saksi menjelaskan alur mengurus DID
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News