Kejati NTB Temukan Indikasi Oknum ASN Terlibat Kasus Aset Pemkab Lombok Barat

Kamis, 04 November 2021 – 12:26 WIB
Kejati NTB Temukan Indikasi Oknum ASN Terlibat Kasus Aset Pemkab Lombok Barat - JPNN.com Bali
Kasipenkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan. Foto: Antara/Dhimas B.P

Dia menggugat pengelola lahan berinisial IW.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Mataram, GHK meminta hakim untuk memerintahkan IW menyerahkan lahan tersebut.

Namun, majelis hakim dalam putusan perdata di tingkat pertama, menolak seluruh isi gugatan GHK.

GHK kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.

Dalam upaya hukum lanjutannya, majelis hakim menerima pengajuan banding GHK dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam putusan bandingnya, majelis hakim menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik GHK yang diperoleh dari orangtuanya berinisial GGK.

Majelis hakim memerintahkan agar tergugat menyerahkan lahan tersebut dalam keadaan kosong dan tanpa syarat kepada GHK.

Namun, dalam proses gugatan yang memenangkan pihak penggugat, pihak kejaksaan melihat ada yang kurang beres dan telah menindaklanjutinya dengan meminta BPN Lombok Barat untuk membekukan penerbitan surat hak milik (SHM).

Penyidik Pidsus Kejati NTB temukan indikasi keterlibatan oknum ASN dalam kasus jual aset Pemkab Lombok Barat
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News