Kejati NTB Temukan Indikasi Oknum ASN Terlibat Kasus Aset Pemkab Lombok Barat

Kamis, 04 November 2021 – 12:26 WIB
Kejati NTB Temukan Indikasi Oknum ASN Terlibat Kasus Aset Pemkab Lombok Barat - JPNN.com Bali
Kasipenkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan. Foto: Antara/Dhimas B.P

bali.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus penggelapan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan pertanian seluas 6,79 hektare kian terang benderang.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) kini tengah mendalam peran tersangka dalam kasus ini.

“Dari hasil penyidikan, peran tersangka sangat kelihatan.

Penyidik telah menemukan unsur pidana korupsi dalam kasus ini,” ujar Kasipenkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan.

Untuk diketahui, pada tahun 2017, aset yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Lombok Barat tersebut muncul dengan status hak milik perorangan.

Munculnya klaim kepemilikan itu berdasarkan adanya gugatan perdata.

Dari penelusuran laman resmi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, gugatan perdata kepemilikan lahan ini diajukan pada 13 Februari 2018.

Penggugat berinisial GHK yang mengklaim lahan seluas 6,79 hektare tersebut sebagai warisan dari orangtuanya.

Penyidik Pidsus Kejati NTB temukan indikasi keterlibatan oknum ASN dalam kasus jual aset Pemkab Lombok Barat
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News