Mantan Kepala BPN Kota Kupang Dijebloskan ke Penjara, Eks Wali Kota Jonas Malah Bebas

Jumat, 28 Januari 2022 – 14:50 WIB
Mantan Kepala BPN Kota Kupang Dijebloskan ke Penjara, Eks Wali Kota Jonas Malah Bebas - JPNN.com Bali
Aparat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) membawa mantan Kepala BPN Kota Kupang Thomas More menuju Lapas Kelas II Kupang untuk menjalani hukuman penjara selama delapan tahun. ANTARA FOTO/ Benny Jahang

bali.jpnn.com, KUPANG - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang Thomas More tidak bisa lagi berleha-leha di luar penjara.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) akhirnya mengeksekusi Thomas More, terpidana korupsi aset tanah milik Pemkot Kupang di depan Hotel Sasando.

Eksekusi terhadap Thomas More dilakukan setelah Kejari Kupang mengantongi salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI.

“Salinan putusan kasasi dari panitera pada Mahkamah Agung RI dengan nomor 261/TU/2021/2451 K/PID.SUS/2021 sudah diterima jaksa Kejari Kupang,” ujar Kajati NTT Yulianto.

Thomas More merupakan mantan Kepala BPN Kota Kupang yang terjerat dalam kasus korupsi aset daerah berupa tanah di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.

Thomas More dieksekusi pihak Kejati NTT ke Lapas Kupang untuk menjalani hukuman selama delapan tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa, dan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean.

JPU lalu mengajukan kasasi pada tingkat MA.

Mantan Kepala BPN Kota Kupang Thomas More dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman 8 tahun, sementara eks Wali Kota Jonas Salean malah bebas
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News