Dua Terdakwa Minta Maaf, Akui Korupsi Air Tangki PDAM Klungkung
bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita mengakui kesalahannya melakukan korupsi penjualan air tangki PDAM Tirta Mahottama Klungkung.
Keduanya langsung meminta maaf telah mengambil kebijakan tidak menyetorkan uang hasil penjualan air tangki seutuhnya sejak Mei 2018 sampai September 2019.
Terdakwa I Ketut Narsa menjabat kepala unit, dan Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan untuk terdakwa I Ketut Suardita di PDAM Tirta Mahottama, Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida.
“Alasan terdakwa menggunakan uang itu untuk pembayaran tagihan para pelanggan water meter yang tidak mendapatkan air," kata jaksa penuntut umum (JPU) Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida, Putu Gde Darmawan Hadi kemarin.
JPU Putu Gde Darmawan mengatakan sejak Mei 2018 sampai September 2019, kedua terdakwa merekap hasil penjualan air tangki sebesar Rp 320 juta, tetapi hanya Rp 139 juta yang disetor ke PDAM Tirta Mahottama Klungkung.
Untuk sisa kerugiannya para terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya.
Hasil rekap yang disebutkan itu dibuat oleh para terdakwa setelah disidik oleh penyidik Cabjari Nusa Penida.
Untuk bukti penyetoran uang yang terdakwa akui sebagai pembayaran para pelanggan water meter para terdakwa tidak dapat menunjukkannya.
Dua terdakwa korupsi minta maaf, akui telah korupsi air tangki PDAM Klungkung yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News