Mantan Kepala BPN Kota Kupang Dijebloskan ke Penjara, Eks Wali Kota Jonas Malah Bebas

Jumat, 28 Januari 2022 – 14:50 WIB
Mantan Kepala BPN Kota Kupang Dijebloskan ke Penjara, Eks Wali Kota Jonas Malah Bebas - JPNN.com Bali
Aparat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) membawa mantan Kepala BPN Kota Kupang Thomas More menuju Lapas Kelas II Kupang untuk menjalani hukuman penjara selama delapan tahun. ANTARA FOTO/ Benny Jahang

Namun, pada putusan kasasi, MA menolak kasasi terhadap terdakwa Jonas Salean dan menerima kasasi terhadap Thomas More yang merupakan mantan Kepala BPN Kota Kupang.
Thomas More dituntut 8 tahun penjara.

Ia bersama mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang.

Kini Jonas Salean telah divonis bebas.

Kejati Yulianto mengatakan Kejaksaan NTT akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait putusan bebas terhadap mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean dalam kasus aset Pemkot Kupang yang menyeret Thomas More sebagai tersangka dan dihukum delapan tahun penjara.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena MA telah membebaskan satu orang dalam kasus yang sama, sementara satu pihak dihukum.

Apabila Kejaksaan Agung memberikan kami ruang melakukan PK akan kami lakukan demi penegakan hukum yang adil," kata Yulianto. (antara/lia/jpnn)

Mantan Kepala BPN Kota Kupang Thomas More dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman 8 tahun, sementara eks Wali Kota Jonas Salean malah bebas

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News