Kejati NTB Temukan Indikasi Oknum ASN Terlibat Kasus Aset Pemkab Lombok Barat
Kamis, 04 November 2021 – 12:26 WIB

Kasipenkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan. Foto: Antara/Dhimas B.P
Munculnya persoalan ini pun diduga akibat ulah pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya dan secara sadar telah memperjualbelikan lahan pemerintah tersebut dalam bentuk kaveling.
Terkait dengan kerugian negara dalam kasus ini, pihak kejaksaan telah menggandeng ahli audit.
Dari hasil kajian sementara, nilai penjualan lahan dalam bentuk kaveling itu kini menjadi nominal kerugian negara sebesar Rp 6,97 miliar. (antara/lia/JPNN)
Penyidik Pidsus Kejati NTB temukan indikasi keterlibatan oknum ASN dalam kasus jual aset Pemkab Lombok Barat
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News