Kejati NTB Bongkar Praktik Korupsi RSUD KLU, Peran Sosok Ini Vital, Hhhmmm

Kemudian pengerjaan proyek penambahan ruang IGD oleh PT. Batara Guru Group.
Proyeknya dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar.
Dugaannya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan sehingga kerugian negara yang timbul mencapai Rp1,75 miliar.
Modus korupsinya, pekerjaan proyek tetap dinyatakan selesai meski diduga masih ada kekurangan volume pekerjaan.
"Proyek ini realisasinya hanya beton saja.
Ada indikasi kekurangan volume pekerjaan," ujar Dedi lagi.
Dalam penanganan kasus untuk proyek ini, Kejati NTB menetapkan SH sebagai tersangka bersama DKF, konsultan pengawas dari CV Indo Mulya Consultant, yang kini menjadi Wakil Bupati Lombok Utara.
Tersangka lainnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa direktur PT Batara Guru, MF. (antara/lia/JPNN)
Kejati NTB akhirnya membongkar praktik korupsi RSUD KLU. Sosok mantan Dirut KLU sangat berperan dalam kasus korupsi yang menyeret Wabup KLU Danny Karter
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News