Detik-detik Terpidana Korupsi Dana Kredit Bank NTT Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 01 September 2021 – 19:44 WIB
Detik-detik Terpidana Korupsi Dana Kredit Bank NTT Dijebloskan ke Penjara - JPNN.com Bali
Terpidana korupsi dana kredit Bank NTT, Ilham Nurdiyanto, dijebloskan ke Lapas Kupang setelah kasusnya dinyatakan inkracht. Foto: Antara/Benediktus Sridin Sulu Jahang

bali.jpnn.com, KUPANG - Terpidana korupsi dana investasi modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya, Ilham Nurdiyanto, 56, akhirnya dijebloskan ke Lapas Kupang.

Terpidana dimasukkan ke sel tahanan setelah kasusnya inkracht.

Ilham Nurdiyanto sesuai putusan hakim agung Mahkamah Agung (MA) dinyatakan melakukan korupsi dana investasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 128 miliar.

Berdasar putusan, terpidana bakal menjalani hukuman selama 7,5 tahun penjara.

"Terpidana sudah masuk penjara untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA selama 7,5 tahun penjara," ujar Kasipenkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, di Kupang.

Menurutnya, eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor Kejati Bali berlangsung lancar dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sekadar diketahui, MA memvonis hukuman selama 7,5 tahun penjara terhadap Ilham Nurdiyanto, 56.

Selain pidana badan, dalam amar putusan MA juga menghukum Ilham Nurdiyanto membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan penjara.

Terpidana korupsi dana kredit Bank NTT Cabang Surabaya, Ilham Nurdiyanto, akhirnya dieksekusi jaksa eksekutor Kejati NTT. Ilham dijebloskan ke Lapas Kupang
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News