2.072 Warga Binaan di NTT Terima Remisi HUT RI ke-76, 19 Napi Langsung Bebas

Sementara yang diusulkan dua bulan 294 orang, tiga bulan 525 orang, empat bulan 346 bulan, lima bulan 396 orang dan enam bulan 112 orang.
Syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan
terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.
Untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara,
kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerja samadengan penegak hukum.
Kerja sama yang dibangun adalah untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.
Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Sebanyak 2.072 warga binaan di seluruh Provinsi NTT menerima jatah remisi dalam rangka HUT RI ke-76, 19 di antaranya bahkan langsung bebas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News