Imigrasi Deportasi Sembilan WNA dari Bali Sepanjang September, Ini Sederet Kasusnya

Senin, 27 September 2021 – 17:23 WIB
Imigrasi Deportasi Sembilan WNA dari Bali Sepanjang September, Ini Sederet Kasusnya - JPNN.com Bali
Petugas mendampingi WN Rusia Sergei Chernykh yang dideportasi ke negaranya, di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Kamis (16/09). Foto: Antara/HO-KemenkumHAM Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mendeportasi sejumlah warga negara asing (WNA).

Tercatat, sebanyak sembilan orang WNA telah dipulangkan ke negara asal selama pandemi Covid-19.

Ke-9 orang WNA tersebut dideportasi dengan latar belakang kasus berbeda-beda.

Sebagian besar dari mereka, menurut Humas Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma, lantaran penyalahgunaan izin tinggal.

"Dan (ada juga, Red) yang sudah selesai menjalani hukuman," kata Surya Dharma.

Pemulangan sembilan WNA ini dilakukan sepanjang September 2021. Mulai dari WNA asal Jerman bernama Tim Dielenschneider (29) yang dideportasi pada 1 September 2021 lalu.

Tim dipulangkan ke negara asal dan ditangkal masuk ke Indonesia akibat kasus narkotika dan sempat dipidana selama empat tahun.

Sedangkan Oleg Chadin yang berasal dari Rusia dipulangkan paksa ke negara asal pada 7 September 2021.

Sepanjang bulan September 2021, imigrasi Denpasar mendeportasi sembilan orang warga negara asing keluar Bali
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News