4 WNA di Bali Diambil Sumpah Menjadi WNI, Pramella: Wajib Tunduk & Setia ke NKRI
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu melakukan pengambilan sumpah terhadap anak berkewarganegaraan ganda untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) di Aula Kanim Kelas I TPI Denpasar, Rabu (24/4).
WNA yang pindah kewarganegaraan dan diambil sumpahnya, yaitu kakak beradik Caren Angelina Mimaki dan Erni Angelina Mimaki yang sebelumnya berkewarganegaraan Jepang.
Dua WNA lainnya, yakni I Putu Bayu Hikaru Tomita yang juga sebelumnya berkewarganegaraan Jepang serta Salvita Salim De Corte, berkewarganegaraan Jerman.
Keempat WNA tersebut telah disetujui menjadi WNI oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi melalui Surat Keputusan untuk mendapatkan status WNI.
Pramella Pasaribu berpesan kepada keempat WNA yang telah diambil sumpah kewarganegaraannya agar selalu menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat dan martabat Bangsa dan Negara.
Keempatnya juga harus tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Pramella Pasaribu mengingatkan kepada keempatnya untuk segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dalam kurun waktu 14 hari kepada instansi yang berwenang agar status kewarganegaraannya menjadi lengkap.
Berdasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah.
4 WNA di Bali diambil sumpah menjadi WNI setelah SK Presiden Jokowi terbit, Pramella Pasaribu: Wajib tunduk & setia ke NKRI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News