4 WNA di Bali Diambil Sumpah Menjadi WNI, Pramella: Wajib Tunduk & Setia ke NKRI
Rabu, 24 April 2024 – 15:29 WIB
“Sejak melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, harus mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, saya mengucapkan selamat karena saat ini telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia,” tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)
4 WNA di Bali diambil sumpah menjadi WNI setelah SK Presiden Jokowi terbit, Pramella Pasaribu: Wajib tunduk & setia ke NKRI
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News