Lagi, Puluhan Warga Blasteran di Bali Berbondong-bondong Mengajukan Diri Jadi WNI
bali.jpnn.com, DENPASAR - 22 warga blasteran hasil perkawinan campur di Bali berbondong-bondong mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI), Senin (1/4).
Namun, sebelum disetujui menjadi WNI, puluhan warga blasteran itu mengikuti sidang pewarganegaraan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali.
22 pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antarnegara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Sidang pewarganegaraan di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Y. Pasaribu.
Ikut mendampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, serta anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.
"Tim Verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik," ujar Pramella Pasaribu.
Adapun para pemohon merupakan warga negara asing (WNA) dari Jepang sebanyak 19 orang, Australia dua orang dan Austria satu orang.
Di depan Kepala Kanwil dan jajaran Kemenkumham Bali, para warga blasteran itu berminat menjadi WNI karena adat dan budaya di Indonesia yang sangat kental.
Lagi, puluhan warga blasteran di Bali berbondong-bondong mengajukan diri menjadi WNI, ini alasannya saat berniat pindah warganegara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News