21 WNA & Warga Blasteran di Bali Berbondong-bondong Menjadi WNI, Alasannya Menyentuh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Minat warga negara asing (WNA) dan warga blasteran di Bali menjadi warga negara Indonesia (WNI) tak terbendung.
Hampir setiap bulan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap WNA dan warga blasteran yang tertarik menjadi WNI.
Seperti yang digelar Kemenkumham Bali di ruang Nakula, Jumat kemarin (23/2).
21 WNA dan warga blasteran secara bergantian menjalani sidang pewarganegaraan setelah mengajukan permohonan menjadi WNI.
Sidang pewarganegaraan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti didampingi tim Divisi Pelayanan Hukum, Divisi Keimigrasian, Polda Bali, dan Kanwil Ditjen Pajak Bali.
Ada tiga WNA yang mengajukan permohonan pewarganegaraan alias naturalisasi untuk menjadi WNI berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.
Pemohon pertama bernama Antonio Camaiani, WNA asal Italia.
Pemohon kedua dan ketiga, yakni pasangan asal Spanyol, bernama Laia Gil Coca serta Ricard Andreu Martinez.
21 warga negara asing (WNA) & warga blasteran yang bermukim di Bali berbondong-bondong mengajukan diri menjadi WNI, alasannya menyentuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News