21 WNA & Warga Blasteran di Bali Berbondong-bondong Menjadi WNI, Alasannya Menyentuh
18 lainnya merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terdiri dari perkawinan campuran antara negara Indonesia - Jepang sebanyak 16 orang.
Kemudian Indonesia-Swiss sebanyak satu orang serta Indonesia - Inggris sebanyak satu orang.
“Seluruhnya mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, Sabtu (24/2).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti bersama tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan.
Mulai tentang wawasan kewarganegaraan hingga pajak dan tindakan kriminal.
Yang menarik, 21 WNA tersebut mampu menjawab pertanyaan tentang wawasan kewarganegaraan maupun pertanyaan lainya dengan cukup baik.
Mereka juga diminta untuk melafalkan Pancasila dan mengapa ingin menjadi seorang WNI.
Sebagian besar pemohon menjawab ingin menjadi WNI karena telanjur nyaman untuk tinggal di Indonesia, khususnya di Bali.
21 warga negara asing (WNA) & warga blasteran yang bermukim di Bali berbondong-bondong mengajukan diri menjadi WNI, alasannya menyentuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News