Imigrasi Bali Deportasi Bule Rusia Pengedar Narkoba, Ini Rekam Jejaknya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Bule Rusia terpidana kasus narkoba Sergei Chernykh akhirnya dideportasi setelah selesai menjalani hukuman penjara di Lapas Kerobokan.
Sergei Chernykh dihukum 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara setelah menyelundupkan 359 bungkusan yang didalamnya berisi hasis seberat 659 gram.
Penyelundupan hasis dilakukan Sergei pada 26 April 2012.
Baca Juga:
Selesai menjalani hukuman, Sergie langsung dijebloskan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar 10 Juli 2021 sebelum dideportasi kemarin.
"Sudah kami deportasi warga Rusia bernama Sergei Chernykh,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Jumat (17/9).
Menurut Jamaruli, langkah deportasi diambil lantaran Sergie melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 113 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum dideportasi, Sergei wajib mengikuti prosedur tes RT-PCR dan tes cepat antigen dengan hasil negatif.
Pada pukul 09.45 WITA petugas berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai dan tiba Pukul 10.15 WITA.
Imigrasi Denpasar kembali mendeportasi warga asing. Kali ini bule Rusia Sergei Chernykh dideportasi setelah 11 tahun menjalani hukuman karena kasus narkoba
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News