Menyesal Jadi Kurir Sabu, Oknum Anggota Polsek Mengwi Minta Maaf Terbuka
Jumat, 03 September 2021 – 21:42 WIB

Terdakwa Anggota nonaktif Polsek Mengwi I Gusti Ngurah Menara saat mengikuti sidang pledoi secara virtual di PN Denpasar. (Adrian Suwanto/Radarbali.id)
“Terdakwa juga belum pernah dihukum. Yang Mulia, kami mohon keringanan hukuman. Apabila Yang Mulia memiliki pendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Pipit.
Di lain sisi, JPU Citra Maya Sari tetap pada tuntutannya menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Terdakwa dituntut berat lantaran terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.
Selain itu, terdakwa adalah bagian dari aparat penegak hukum.
Seperti diberitakan, pria yang pernah dinas di Polres Bima, NTB, itu dibekuk lantaran menguasai 52 paket plastik klip sabu seberat 84,34 gram netto. (rb/san/pra/JPR)
Menyesal jadi kurir sabu setelah dituntut JPU Citra Maya Sari, oknum anggota Polsek Mengwi minta maaf terbuka kepada masyarakat Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News