Menyesal Jadi Kurir Sabu, Oknum Anggota Polsek Mengwi Minta Maaf Terbuka

bali.jpnn.com, DENPASAR - Anggota nonaktif Polsek Mengwi I Gusti Ngurah Menara, 47, hanya bisa menyesali keputusannya menjadi kurir sabu.
Dalam sidang pledoi atas tuntutan 15 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari, terdakwa mengakui kesalahannya dalam sidang virtual PN Denpasar, Jumat (3/9).
Di depan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Putu Sayoga, terdakwa yang bertugas di unit Sabhara itu juga meminta maaf pada masyarakat umum dan majelis hakim atas ulahnya menjadi kurir sabu.
“Terdakwa meminta maaf pada masyarakat umum dan meminta maaf pada majelis hakim,” Ni Wayan Pipit Prabhawanty, pengacara terdakwa.
Selain meminta maaf, ada empat poin pembelaan yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Pertama, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan.
Baca Juga:
Kedua, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Ketiga, terdakwa jujur dan kooperatif dalam persidangan.
Menyesal jadi kurir sabu setelah dituntut JPU Citra Maya Sari, oknum anggota Polsek Mengwi minta maaf terbuka kepada masyarakat Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News