Jamaruli: Usai dari Bapas Denpasar, Bule Jerman Terpidana Narkoba Segera Dideportasi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Terpidana narkoba asal Jerman bernama Dielenschneider Tim dipastikan akan segera dideportasi setelah menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar.
Terpidana 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan ini menjalani pembinaan di Bapas Denpasar setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) 27 Mei 2020 silam.
Dan, Selasa (31/8) kemarin menjadi hari terakhir Dielenschneider Tim menjalani pembinaan.
Baca Juga:
Pukul 10.30 Wita, Dielenschneider Tim dijemput pihak Imigrasi Denpasar untuk proses deportasi.
“Sebelum ke Bapas Denpasar, Dielenschneider Tim ditahan di Lapas Narkotika Kelas II A Bangli,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk.
Jamaruli mengatakan, Bapas merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berfungsi untuk melakukan bimbingan,
Baca Juga:
pengawasan dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan yang menjalani reintegrasi sosial pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB) dan Asimilasi.
Dielenschneider Tim ditangkap di Perumahan Pering River Gianyar oleh Tim Buser Ditnarkoba Polda Bali.
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk memastikan akan segera mendeportasi bule Jerman usai menjalani pembinaan di Bapas Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News