Jamaruli: Usai dari Bapas Denpasar, Bule Jerman Terpidana Narkoba Segera Dideportasi
Rabu, 01 September 2021 – 11:10 WIB
Oleh majelis hakim, Dielenschneider Tim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Dielenschneider Tim kemudian divonis penjara selama 4 tahun denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan.
Sempat ditahan di Lapas Kerobokan, Dielenschneider Tim kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar, dan terakhir dilimpahkan ke Rutan Bangli hingga vonis.
Semua warga binaan kasus narkotika termasuk Dielenschneider Tim akhirnya dipindah ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli. (antara/lia/JPNN)
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk memastikan akan segera mendeportasi bule Jerman usai menjalani pembinaan di Bapas Denpasar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News