Terbukti Korupsi Wewenang, Bendahara Pemprov Bali Dituntut 2,5 Tahun
bali.jpnn.com, DENPASAR - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Biro Aset Setda Provinsi Bali, Nyoman Pasek Suwarsana, 52,
dituntut 2,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (26/8).
Selain pidana badan, JPU Ida Ayu Nyoman Surasmi mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga:
Tuntutan itu masih ditambah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 417 juta lebih.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan inkracht, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata JPU Surasmi dikutip dari Baliexpress.id.
JPU Surasmi mengatakan, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 tiga bulan.
Baca Juga:
Tuntutan seberat itu dijatuhkan kepada terdakwa lantaran terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan saat menjatuhkan tuntutan hukuman.
Terbukti melalui korupsi wewenang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Pemprov Bali dituntut 2,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News