Klaim Tak Nikmati Uang Sepeserpun, Lawan Jaksa, Terdakwa Korupsi Pepadu Ikut Ajukan Banding
![Klaim Tak Nikmati Uang Sepeserpun, Lawan Jaksa, Terdakwa Korupsi Pepadu Ikut Ajukan Banding - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/08/26/sidang-putusan-kasus-korupsi-pengadaan-sapi-program-pepadu-d-zlke.jpg)
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Kesal dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun denda Rp 250 juta subsider empat bulan, terdakwa korupsi Pepadu, I Ketut Wisada, memutuskan banding.
“Klien kami memutuskan banding,” ujar kuasa hukum terdakwa korupsi Pepadu I Ketut Wisada, I Made Merta Dwipa Negara, dikutip dari Radarbali.id.
Menurutnya, putusan majelis hakim tidak sesuai fakta.
Putusan majelis hakim tersebut tidak memenuhi unsur keadilan karena dalam perkara korupsi itu terdakwa tidak mendapat uang sepeserpun.
Menurut Dwipa Negara, unsur kerugian negara tidak terpenuhi karena dasar penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP keliru menggunakan RAB diluar SPK atau kontrak.
“Putusan terlalu tinggi, sedangkan fakta persidangan mengenai tindak pidana korupsi tidak terpenuhi,” dalihnya mengungkap alasan mengajukan banding.
Kasipidsus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika mengatakan, jaksa tetap berpegang pada tuntutan sebelumnya.
Menurut Arya Surya Diatmika, putusan majelis hakim jauh dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan.
Klaim tak nikmati uang sepeserpun hasil korupsi, terdakwa Ketut Wisada putuskan banding meski vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News