Terbukti Korupsi Wewenang, Bendahara Pemprov Bali Dituntut 2,5 Tahun
Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Selain itu, berdasar keterangan Kepala Biro Aset Sekda Provinsi Bali, I Ketut Ardiasa, terdakwa sudah membayar kerugian keuangan negara secara mencicil melalui pemotongan gaji terdakwa sebesar Rp 208 juta lebih.
“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dan bertentangan dengan usaha pemerintah memberantas korupsi,” ujar Jaksa Surasmi.
Berdasar dakwaan, Swarsana dalam menatausahakan keuangan tidak menggunakan bukti pengeluaran yang sah.
Terdapat pemberian panjar dari Bendahara Pengeluaran (BP) kepada BPP Biro Aset yang dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran dan BPP.
Tetapi, tidak disertai dengan pemberian uang tunai (panjar titipan) yang seharusnya BPP mengembalikan sisa panjar senilai Rp 676 juta lebih
kepada Bendahara Pengeluaran atas sisa panjar yang diberikan Bendahara Pengeluaran Setda dikurangi dengan realisasi belanja Biro Aset.
Swarsana lantas seolah-olah mengembalikan sisa panjar ke Bendahara Pengeluaran Setda berdasar kwitansi pengembalian fiktif tertanggal 30 Desember 2016 senilai Rp 676 juta.
Terbukti melalui korupsi wewenang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Pemprov Bali dituntut 2,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News