Terbukti Korupsi Wewenang, Bendahara Pemprov Bali Dituntut 2,5 Tahun
Kamis, 26 Agustus 2021 – 22:11 WIB

Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com
Tetapi, kenyataannya, jumlah uang yang dikembalikan ke Bendahara Pengeluaran hanya senilai Rp 50 juta.(bx/har/man/JPR)
Terbukti melalui korupsi wewenang, Bendahara Pengeluaran Pembantu Pemprov Bali dituntut 2,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News