Jaksa Dakwa Perbekel Tianyar Barat Dkk Korupsi Bantuan Bedah Rumah Bupati Giri Prasta Rp 4,5 Miliar

Jumat, 13 Agustus 2021 – 07:20 WIB
Jaksa Dakwa Perbekel Tianyar Barat Dkk Korupsi Bantuan Bedah Rumah Bupati Giri Prasta Rp 4,5 Miliar - JPNN.com Bali
Terdakwa korupsi bedah rumah, I Gede Agung Pasrisak Juliawan dkk masuk ruang sidang Pengadilan Tipikor, Denpasar, Kamis (12/8).) (Suharnanto/Baliexpress.id)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Lima terdakwa korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, akhirnya diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin.

Berdasar dakwaan yang dibacakan JPU M. Matulessy dan Kadek Wira Atmaja, kelima terdakwa melakukan korupsi bantuan bedah rumah Bupati Badung Nyoman Giri Prasta sebesar Rp 4,5 miliar.

Lima terdakwa yang diadili kemarin antara lain Perbekel Tianyar Barat I Gede Agung Pasrisak Juliawan, Kaur Keuangan I Gede Sukada, dan tiga orang warga.

Yakni I Gede Sujana, I Gede Tangun, dan I Ketut Putrayasa. Sidang dipimpin majelis hakim Heriyanti. Dalam kasus ini, berkas displit jadi dua.

Pasrisak Juliawan satu berkas sedangkan empat terdakwa lainnya dijadikan satu berkas.

JPU M. Matulessy membeberkan perkara ini berawal dari pengajuan proposal Pasrisak Juliawan 28 Maret 2018 kepada Bupati Badung Nyoman Giri Prasta perihal bantuan bedah rumah.

“Dalam proposal disebutkan pula ada 405 KK dari 14 banjar calon penerima uang bedah rumah,” ujar JPU Matulessy dalam sidang tatap muka kemarin.

Dalam proposal dilengkapi  dengan KK dan KTP warga yang diajukan sebagai calon penerima.

Berdasar dakwaan, kelima terdakwa melakukan korupsi bantuan bedah rumah Bupati Badung Nyoman Giri Prasta sebesar Rp 4,5 miliar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News