Jaksa Dakwa Perbekel Tianyar Barat Dkk Korupsi Bantuan Bedah Rumah Bupati Giri Prasta Rp 4,5 Miliar

Jumat, 13 Agustus 2021 – 07:20 WIB
Jaksa Dakwa Perbekel Tianyar Barat Dkk Korupsi Bantuan Bedah Rumah Bupati Giri Prasta Rp 4,5 Miliar - JPNN.com Bali
Terdakwa korupsi bedah rumah, I Gede Agung Pasrisak Juliawan dkk masuk ruang sidang Pengadilan Tipikor, Denpasar, Kamis (12/8).) (Suharnanto/Baliexpress.id)

Proposal tersebut kemudian dibawa terdakwa Perbekel I Gede Agung Pasrisak Juliawan ke Dinas Perumahan Karangasem untuk diteruskan ke Bupati Badung.

Berdasar proposal tersebut, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyetujui proposal itu dengan mengeluarkan dana Rp 20.250.000.000.

Dana sebesar itu dikeluarkan berdasar surat keputusan nomor 320/HK/2019 tanggal 13 September 2019.

“Dari bantuan sebesar itu, tiap warga mendapatkan 50 juta,”  imbuh jaksa. Namun, hasil penyelidikan dan penyidikan mengungkap fakta mengejutkan.

Terdakwa Pasrisak Juliawan justru meminta I Ketut Guna Aksara selaku Kasi DJA BPD Cab Karangasem membuka dua rekening atas nama I Gede Tangun dan I Ketut Putrayasa untuk bedah rumah.

Setelah warga terima uang, Gede Sujana mengumpulkan slip penarikan untuk diserahkan ke BPD Kubu. Uang itu lantas dibelikan bahan bangunan,

Tetapi, faktanya tidak sesuai RAB yang ditandatangani I Wayan Merta Tanaya selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Karangasem.

“Akibat perbuatan terdakwa, sesuai hasil audit BPKP negara dirugikan Rp 4.513.806.100,” beber jaksa di depan hakim dan terdakwa.

Berdasar dakwaan, kelima terdakwa melakukan korupsi bantuan bedah rumah Bupati Badung Nyoman Giri Prasta sebesar Rp 4,5 miliar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News