Eks Sekda TSK Gratifikasi Rp 16 Miliar, Ini Doa Empati Bupati Agus

Sabtu, 24 Juli 2021 – 21:54 WIB
Eks Sekda TSK Gratifikasi Rp 16 Miliar, Ini Doa Empati Bupati Agus - JPNN.com Bali
Bupati Agus Suradnyana mendoakan mantan eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. (eka prasetya/radarbali)

bali.jpnn.com, SINGARAJA - – Nama Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana ikut terseret dalam kasus gratifikasi yang menyeret mantan Sekda Dewa Putu Puspaka.

Sebagai atasan, politisi PDIP ini dianggap tahu dan ikut bertanggungjawab dalam kasus yang melilit mantan anak buahnya itu.

Sayangnya Bupati Agus enggan mengomentari kasus Eks Sekda Dewa Puspaka. Dia menyerahkan kasus mantan tangan kanannya itu ke aparat penegak hukum. Bupati Agus hanya mendoakan yang terbaik untuk Dewa Puspaka.

“Karena sudah masuk ranah hukum, biarkan proses hukum berjalan. Detailnya seperti apa, saya juga belum tahu,” kata Bupati Agus Suradnyana.

Justru bupati dua periode ini menyampaikan rasa empati kepada Dewa Puspaka. “Saya berdoa mudah-mudahan Pak Puspaka bisa melewati masa sulit ini. Ikuti saja prosedur hukum yang ada,” bebernya.

Setelah kesandung kasus rumah jabatan, Kejati Bali resmi menetapkan eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Pemilik akronim DKP ini ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dalam perkara pengurusan izin Bandara Internasional di Bali Utara, serta terminal LNG di Desa Celukan Bawang.

Oleh penyidik Kejati Bali, DKP disebut-sebut menerima gratifikasi sebesar Rp 16 miliar. Gratifikasi terminal LNG sekitar Rp 13 miliar lebih. Sementara gratifikasi Bandara Bali Utara sekitar Rp 2,5 miliar.

Bupati Agus mendoakan eks Sekda Dewa Puspaka pasca ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp 16 miliar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News