Mantan Kajari Buleleng Didakwa Terima Suap Pengadaan Buku Rp 46 Miliar, Begini Modusnya

“Kompensasinya Suwanto akan memberikan uang secara rutin kepada terdakwa Fahrur Rozi," kata JPU Muhammad.
Kerja sama kali pertama terjadi saat Suwanti menjabat sebagai Kasi Upaya Hukum dan Eksekusi dan Eksaminasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tenggara.
"Terdakwa Fahrur Rozi mengajak saksi Edy A. Supardi alias Fredy yang merupakan teman terdakwa sewaktu SMA, agar dijadikan karyawan group CV. Aneka Ilmu untuk membantunya melakukan koordinasi dengan para Kepala Dinas Pendidikan," ujar JPU.
Berdasar permintaan Suwanto, terdakwa Fahrur Rozi menemui Kepala Dinas Pendidikan Bombana dan Kepala Dinas Pendidikan Konawe untuk mengondisikan sekolah melakukan pengadaan buku dari CV. Aneka Ilmu.
Pada 2007, sekolah-sekolah di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe melakukan pengadaan buku-buku pelajaran terbitan CV. Aneka Ilmu total sebesar Rp 5,5 miliar.
Pada 2008 di Kabupaten Konawe, Kabupaten Raha, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka dan Kota Kendari melakukan pengadaan buku pelajaran dengan total sebesar Rp 2,1 miliar.
Kompensasinya, terdakwa Fahrur Rozi menerima uang dari Suwanto melalui Fredy secara tunai, tetapi tidak ingat jumlahnya.
Pada 2010, sewaktu terdakwa Fahrur Rozi menjabat Kepala Kejari Koba, Bangka Tengah, Suwanto melakukan hal yang sama sehingga Group CV. Aneka Ilmu mendapat pekerjaan pengadaan buku sebesar Rp.2.152.220.000.
Mantan Kepala Kejari Buleleng Fahrur Rozi didakwa menerima suap pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu sebesar Rp 46 miliar, begini modusnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News