Mantan Kajari Buleleng Didakwa Terima Suap Pengadaan Buku Rp 46 Miliar, Begini Modusnya

Demikian juga PT. Bengawan Ilmu yang merupakan Group CV. Aneka Ilmu memperoleh pekerjaan pengadaan buku referensi dan buku perpustakaan SMP dengan total sebesar Rp432.244.000.
Pada 2017, terdakwa Fahrur Rozi yang menjabat Kepala Kejari Buleleng, Bali,melakukan hal yang sama.
Terdakwa Fahrur Rozi memanggil dan meminta Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Buleleng Made Astika agar setiap sekolah pada jenjang SD dan SMP membeli buku-buku pelajaran terbitan CV. Aneka Ilmu.
Terdakwa meminta agar setiap kepala sekolah yang menerima dana BOS dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) menganggarkan pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dari CV. Aneka Ilmu dengan anggaran antara Rp 5 juta – Rp 50 juta.
Pada 2018, terdakwa Fahrur Rozi juga mengumpulkan 19 orang kepala desa se-Kabupaten Buleleng dan meminta menganggarkan dalam APBDES perubahan untuk pengadaan buku terbitan CV. Aneka Ilmu.
Terdakwa lalu mentransfer atau mengalihkan atau menitipkan uang hasil tindak pidana korupsi dengan cara penggunaan rekening atas nama Lia Morlina dengan total Rp 3,8 miliar.
Kemudian rekening atas nama Rizky Ibnu Putra Fauzy dan Edy A Supardi sebanyak Rp 4 miliar, rekening atas nama Putu Ayu Manis, Ni Putu Leni, dan Ida Komang Astika sebanyak Rp 2,6 miliar. (lia/JPNN)
Mantan Kepala Kejari Buleleng Fahrur Rozi didakwa menerima suap pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu sebesar Rp 46 miliar, begini modusnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News