Mantan Kajari Buleleng Didakwa Terima Suap Pengadaan Buku Rp 46 Miliar, Begini Modusnya

bali.jpnn.com, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad dkk mendakwa mantan Kepala Kejari Buleleng, Fahrur Rozi menerima suap pengadaan buku sebesar Rp 46 miliar dari bos CV Aneka Ilmu Suwanto (berkas terpisah) saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Rabu (15/11).
Selain dalam bentuk rupiah, JPU menyebut terdakwa menerima uang dalam bentuk dolar Amerika sebesar USD 82.211.
Terdakwa menerima suap dari Suwanto karena telah mengatur dan mengondisikan kepala dinas, kepala sekolah hingga kepala desa untuk membeli buku dari grup CV Aneka Ilmu.
“Terdakwa melakukannya sejak 2006 hingga 2017 sejak bertugas sebagai jaksa di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Koba, Bangka Tengah dan Buleleng, Bali,” ujar JPU Muhammad.
Berdasar dakwaan, terdakwa bertemu dengan Suwanto sejak 2006.
Awalnya perkenalan itu hanya sebatas pinjam-meminjam uang, tetapi perkenalan itu berubah menjadi bisnis tukar menukar jasa.
Pada 2006, terdakwa Suwanto mengetahui ada proyek pengadaan buku dari Kementerian dengan anggaran menggunakan Dana Alokasi Khusus dan dana BOS di berbagai daerah.
Suwanto lalu menemui Fahrur Rozi untuk membantu mendapatkan proyek pengadaan buku dengan menggunakan jabatan dan kekuasaannya sebagai pejabat negara.
Mantan Kepala Kejari Buleleng Fahrur Rozi didakwa menerima suap pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu sebesar Rp 46 miliar, begini modusnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News