Staf Khusus Eks Bupati Eka Dituntut 3,5 Tahun, Jaksa KPK Sebut Berbelit-belit
Kamis, 11 Agustus 2022 – 21:56 WIB

Terdakwa I Dewa Nyoman Wiryatmaja menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Bali, Kamis (11/8/2022). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa KPK juga menyebut hal yang memberatkan terdakwa I Dewa Wiryatamaja, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat diperiksa serta tidak mengakui perbuatannya.
Yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum. (antara/lia/JPNN)
Staf Khusus Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dituntut 3,5 tahun, Jaksa KPK sebut terdakwa berbelit-belit selama sidang
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News