Staf Khusus Eks Bupati Eka Dituntut 3,5 Tahun, Jaksa KPK Sebut Berbelit-belit

Kamis, 11 Agustus 2022 – 21:56 WIB
Staf Khusus Eks Bupati Eka Dituntut 3,5 Tahun, Jaksa KPK Sebut Berbelit-belit - JPNN.com Bali
Terdakwa I Dewa Nyoman Wiryatmaja menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Bali, Kamis (11/8/2022). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sidang kasus korupsi dana insentif daerah (DID) memasuki tahap akhir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut staf khusus eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Dewa Nyoman Wiryatmaja penjara selama tiga setengah tahun.

Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno mengatakan terdakwa Dewa Nyoman Wiryatmaja terbukti menyuap dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Terdakwa menggunakan istilah dana adat istiadat sebesar Rp 600 juta plus USD 55.300 dengan tujuan DID Tabanan 2018 naik dari Rp 46 miliar menjadi Rp 51 miliar.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja dengan pidana tiga tahun enam bulan,” ujar Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno, Kamis (11/8).

Tuntutan tersebut dikurangi selama terdakwa Dewa Nyoman Wiryatamaja berada dalam tahanan.

Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan, serta dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

"Menyatakan terdakwa Dewa Wiryatamaja alias Dewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Eko Wahyu Prayitno.

Staf Khusus Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dituntut 3,5 tahun, Jaksa KPK sebut terdakwa berbelit-belit selama sidang
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News